Tangkap Pasutri di Medan, BNNP Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Kepala BNNP Sumut Tatar Nugroho membeberkan pengungkapan kasus jaringan narkoba Malaysia yang melibatkan pasutri di Medan. (FOTO: ISTIMEWA)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan, ReportaseNews – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) membongkar sindikat narkoba internasional yang dikendalikan pasangan suami-istri (pasutri) asal Kota Medan. Dalam operasi berantai ini, petugas mengamankan barang bukti 2 kilogram sabu-sabu, 6.161 butir ekstasi, serta puluhan bungkus happy water yang dikendalikan langsung dari Malaysia.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Perumnas Mandala. Petugas bergerak dan menangkap sang suami, Zulfikram Nasution (ZN), di Jalan Negara, Kecamatan Medan Perjuangan, dengan barang bukti awal 1 kilogram sabu.
Kepala BNNP Sumut Tatar Nugroho mengatakan pergerakan pasutri ini sudah dipantau secara intensif oleh petugas selama beberapa hari sebelum penyergapan dilakukan. Berdasarkan hasil interogasi terhadap ZN, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan di Jalan Tirtosari, Kecamatan Medan Tembung, dan menangkap sang istri bernama Imas Pramitha (IP).
“Saat penggeledahan, petugas menemukan 513 butir ekstasi warna putih serta 50 bungkus narkotika jenis happy water yang masing-masing berisi 20 butir,” kata Tatar Nugroho, Selasa (19/5/2026).
Bukannya menyadarkan sang suami, IP justru aktif menyembunyikan dan mengelola komoditas haram tersebut di dalam rumah tangga mereka.
Selain itu, petugas juga menciduk seorang anggota keluarga lain, Nizam Abdilah (NA), saudara pasutri tersebut, di rumah utama mereka yang terletak di Jalan Tangkung Bongkar II.
Dari lantai dua rumah yang dihuni bersama oleh ketiga tersangka itu, petugas kembali menemukan tambahan 1 kilogram sabu dan sisa ribuan butir ekstasi yang siap edar.
Tatar mengatakan seluruh barang haram yang dikelola oleh kluster keluarga ini dipasok dari luar negeri untuk merusak pasar lokal.
“Dua kilogram narkoba jenis sabu dan 6.161 butir ekstasi diedarkan di Kota Medan oleh suami-istri. Ini jaringan Malaysia, pengendali sementara dari Malaysia,” ucap Tatar Nugroho.
Kini, keharmonisan semu yang dibangun dari hasil bisnis narkotika tersebut harus berakhir di balik jeruji besi.
Atas tindakan nekatnya mengomandani jaringan internasional di tingkat lokal, pasutri beserta saudaranya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (RN-03)
- Penulis: RN-03




Saat ini belum ada komentar