Sembunyikan Sabu di Wadah Minyak Rambut, Dua Pengedar di Tapteng Diciduk Polisi
- calendar_month 12 jam yang lalu
- print Cetak

Pria berinisial HPS (35) dan ES alias UB (31) ditangkap polisi di samping minimarket, Kelurahan Pinang Baru, Kecamatan Pinangsori, Jumat (17/7/2026). (FOTO: POLRES TAPTENG)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tapteng, ReportaseNews – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) membekuk dua pria berinisial HPS (35) dan ES alias UB (31) yang diduga pengedar sabu di sebuah rumah samping minimarket kawasan Jalan Sibolga–Padangsidimpuan, Kelurahan Pinang Baru, Kecamatan Pinangsori, Jumat (17/7/2026) pukul 21.00 WIB.
Penyergapan markas transaksi narkotika yang memanfaatkan keramaian area sekitar minimarket itu berawal dari keberanian masyarakat setempat dalam melaporkan pergerakan mencurigakan para pelaku.
“Penangkapan ini berawal dari keluhan dan laporan masyarakat yang sudah resah atas maraknya aktivitas transaksi barang haram di wilayah itu,” kata Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Johannes Munthe, Senin (20/7/2026).
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi membongkar trik tersangka HPS yang berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan tiga paket sabu siap edar seberat bruto 2 gram di dalam wadah minyak rambut dan penutup kotak.
Sementara dari tangan terduga ES alias UB, polisi mengamankan barang bukti empat paket sabu seberat bruto 9,45 gram, satu unit timbangan digital, 15 lembar plastik klip kosong, dua sendok pipet, satu ponsel, serta uang tunai Rp350.000 yang diduga hasil penjualan.
Saat ini kedua pelaku dan seluruh barang bukti diboyong ke Mapolres Tapteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (RN-03)
- Penulis: RN-03




Saat ini belum ada komentar