Sopir Angkot di Tapteng Diringkus Usai Gasak Emas 53 Gram
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Satreskrim Polres Tapteng meringkus sopir angkot berinisial HRN (28) usai menggasak perhiasan emas 53 gram. (FOTO: ISTIMEWA)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tapteng, ReportaseNews – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) meringkus seorang sopir angkutan kota berinisial HRN (28) atas dugaan pencurian perhiasan emas seberat 53 gram dan dua unit ponsel milik warga di Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Penangkapan warga Sibuluan Nalambok itu dilakukan berdasarkan laporan korban, Fitry Ayu Lestari (34), yang dilayangkan ke Polres Tapteng pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Korban baru menyadari kediamannya disatroni pencuri pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 06.00 WIB saat terbangun dari tidur. Korban kehilangan ponsel Xiaomi Redmi 9 dan Vivo 1816, serta tas berwarna putih berisi emas batangan seberat 25 gram, gelang emas seberat 25 gram, dan mainan kalung emas model bambu seberat 3 gram.
Kapolres Tapteng melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana membeberkan modus operandi yang digunakan pelaku untuk masuk ke rumah korban.
“Setelah memeriksa area rumah, korban menemukan jendela samping kamar tidur kedua sudah dalam keadaan terbuka yang diduga menjadi akses masuk pelaku. Akibat kejadian ini, korban mengalami total kerugian materi mencapai Rp149,5 juta,” kata Dian Agustian Perdana.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng mengidentifikasi keberadaan pelaku dan menangkapnya pada Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 15.00 WIB, di Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri. Saat itu, pelaku sedang mengemudikan angkutannya.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku ponsel Xiaomi Redmi 9 telah dijual ke seorang penadah berinisial DS (30) yang langsung diamankan polisi di lokasi penangkapan.
Pengembangan penyidikan mengarah pada penelusuran barang bukti emas yang sempat dititipkan pelaku kepada ibunya berinisial K (67). Dari kediaman K, polisi menyita emas batangan dan uang tunai Rp4 juta. Sebanyak Rp3 juta di antaranya merupakan hasil penggadaian mainan kalung emas di Kantor Pegadaian Jalan SM Raja, Sibolga Selatan.
Sementara gelang emas seberat 25 gram dijual di wilayah Sibolga melalui perantara berinisial AD (49) dengan imbalan Rp2 juta, yang berujung pada penangkapan AD di kawasan Simaremare, Sibolga Utara.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp4 juta, emas batangan, mainan kalung emas, ponsel Xiaomi Redmi 9, ponsel Vivo, satu lembar Surat Bukti Gadai, serta buku hitam sepeda motor Satria FU.
Saat ini, HRN bersama pihak-pihak terkait beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (RN-03)
- Penulis: RN-03




Saat ini belum ada komentar