Breaking News
Trending Tags

Viral Catcalling di Depok, Seorang Wanita Labrak Pedagang Martabak

  • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Depok, ReportaseNews – Video dugaan pelecehan seksual dengan modus catcalling di kawasan Depok, Jawa Barat, viral di media sosial dan memicu kecaman publik. Rekaman yang diunggah akun TikTok pwettiesreyy itu memperlihatkan tiga pria melontarkan ucapan bernada seksual kepada seorang perempuan yang tengah melintas.

‎Peristiwa tersebut disebut terjadi di sekitar toko martabak di Jalan Gelatik Raya, Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, tepatnya di perempatan Merpati, Kota Depok. Hingga kini, video itu telah ditonton lebih dari satu juta kali.

‎Dalam rekaman, terdengar sejumlah ucapan yang mengarah pada pelecehan seksual verbal. Beberapa di antaranya berbunyi, “Mbak, check in yuk”, “Open BO nggak?”, “Berapa kalau di-BO?”, hingga “Gratis ya?” ucap para pelaku kepada korban, dalam video yang dikutip, Selasa (24/2/2026).

‎Korban dalam video tampak menghampiri dan menegur para pria tersebut. Sikapnya menuai dukungan warganet yang menilai tindakan itu sebagai bentuk perlawanan terhadap pelecehan di ruang publik.

‎Disebutkan dalam unggahan, dua dari tiga pria tersebut diduga berprofesi sebagai pedagang di lokasi kejadian. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian terkait identitas maupun tindak lanjut kasus tersebut.

‎Warga sekitar mengaku resah dengan kejadian itu. Mereka berharap aparat penegak hukum segera turun tangan agar ruang publik tetap aman, khususnya bagi perempuan.

‎Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tindakan catcalling masuk dalam kategori kekerasan seksual nonfisik.

‎Dalam Pasal 5 beleid tersebut, pelaku kekerasan seksual non-fisik dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta. Meski demikian, ketentuan ini termasuk delik aduan, sehingga proses hukum dapat berjalan apabila korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.

‎Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat bahwa pelecehan seksual verbal bukan sekadar candaan, melainkan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum.

‎Seperti diketahui, catcalling adalah tindakan pelecehan seksual secara verbal atau non-verbal yang biasanya terjadi di ruang publik. Contohnya seperti siulan, teriakan seperti “cantik banget”, komentar soal tubuh, atau tatapan yang membuat seseorang merasa tidak nyaman.

‎Meskipun kebanyakan korbannya adalah perempuan, siapa pun sebenarnya bisa mengalaminya. Catcalling tidak mengenal usia, jenis kelamin, maupun latar belakang, dan dampaknya bisa mempengaruhi rasa aman seseorang di ruang publik. (RN-07)

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • Sindikat Perdagangan Satwa Liar di Medan Terbongkar, Pelaku Terancam Denda Rp20 Miliar

    Sindikat Perdagangan Satwa Liar di Medan Terbongkar, Pelaku Terancam Denda Rp20 Miliar

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Medan, ReportaseNews – Tim gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Korwas PPNS Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil memutus rantai perdagangan satwa liar dilindungi jenis Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) di Kota Medan pada Minggu (22/2/2026). Dalam operasi tangkap tangan ini, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial SD (28) yang kedapatan menyelundupkan enam ekor kucing eksotis itu […]

  • Sengketa Aset Yayasan Administrasi Indonesia Memanas, Enam Orang Dikabarkan Jadi Tersangka

    Sengketa Aset Yayasan Administrasi Indonesia Memanas, Enam Orang Dikabarkan Jadi Tersangka

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Ferdy Ferdy
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kisruh sengketa aset yang menimpa Yayasan Administrasi Indonesia (YAI) kini memasuki babak baru. Sebanyak enam orang kabarnya telah menyandang status tersangka. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan polisi terkait dana pinjaman ke sejumlah pemodal. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa laporan polisi bernomor LP/B/2517/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 April 2025 itu menyeret enam […]

  • Dua Armada Transjakarta Ringsek Usai Adu Banteng di Jalur Khusus Cipulir

    Dua Armada Transjakarta Ringsek Usai Adu Banteng di Jalur Khusus Cipulir

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kondisi memprihatinkan terlihat di jalur layang atau “Jalur Langit” Koridor 13 Transjakarta, tepatnya di dekat Halte Cipulir, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026) pagi. Dua unit armada bus milik operator BMP 263 dan MYS 17100 rusak berat atau ringsek pada bagian depan setelah terlibat kecelakaan adu banteng saat keduanya sedang beroperasi di jalur khusus […]

  • Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Fiktif Dinas Pertanian

    Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Fiktif Dinas Pertanian

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Binjai, ReportaseNews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai tahun anggaran 2022-2025, Selasa (31/3/2026). Penetapan tersangka berinisial JW, AR, SH, dan DA tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus berdasarkan […]

  • Kejari Binjai Tahan Suko Hartono, Perantara Kontrak Proyek Fiktif Dinas Ketapangtan

    Kejari Binjai Tahan Suko Hartono, Perantara Kontrak Proyek Fiktif Dinas Ketapangtan

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Binjai, ReportaseNews – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menahan Suko Hartono, kontraktor yang berperan sebagai perantara dalam kasus dugaan korupsi pembuatan kontrak pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Kota Binjai tahun anggaran 2022-2025. Penahanan ini dilakukan setelah Suko menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus yang melibatkan […]

  • Jelang Lebaran 2026, Ditreskrimsus PMJ Sidak Pasar Rawamangun

    Jelang Lebaran 2026, Ditreskrimsus PMJ Sidak Pasar Rawamangun

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijiriah terus diperkuat oleh jajaran kepolisian. Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan rantai distribusi pangan tetap berjalan normal tanpa adanya praktik penimbunan yang merugikan konsumen. Langkah antisipatif itu ditandai dengan pengecekan langsung ke Pasar […]

expand_less