Viral Catcalling di Depok, Seorang Wanita Labrak Pedagang Martabak
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Video viral memperlihatkan dugaan catcalling di Depok oleh tiga pria di Pancoran Mas. Aksi tersebut berpotensi melanggar UU TPKS dan menuai kecaman warganet. (Foto: Tangkapan Layar)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Depok, ReportaseNews – Video dugaan pelecehan seksual dengan modus catcalling di kawasan Depok, Jawa Barat, viral di media sosial dan memicu kecaman publik. Rekaman yang diunggah akun TikTok pwettiesreyy itu memperlihatkan tiga pria melontarkan ucapan bernada seksual kepada seorang perempuan yang tengah melintas.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di sekitar toko martabak di Jalan Gelatik Raya, Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, tepatnya di perempatan Merpati, Kota Depok. Hingga kini, video itu telah ditonton lebih dari satu juta kali.
Dalam rekaman, terdengar sejumlah ucapan yang mengarah pada pelecehan seksual verbal. Beberapa di antaranya berbunyi, “Mbak, check in yuk”, “Open BO nggak?”, “Berapa kalau di-BO?”, hingga “Gratis ya?” ucap para pelaku kepada korban, dalam video yang dikutip, Selasa (24/2/2026).
Korban dalam video tampak menghampiri dan menegur para pria tersebut. Sikapnya menuai dukungan warganet yang menilai tindakan itu sebagai bentuk perlawanan terhadap pelecehan di ruang publik.
Disebutkan dalam unggahan, dua dari tiga pria tersebut diduga berprofesi sebagai pedagang di lokasi kejadian. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian terkait identitas maupun tindak lanjut kasus tersebut.
Warga sekitar mengaku resah dengan kejadian itu. Mereka berharap aparat penegak hukum segera turun tangan agar ruang publik tetap aman, khususnya bagi perempuan.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tindakan catcalling masuk dalam kategori kekerasan seksual nonfisik.
Dalam Pasal 5 beleid tersebut, pelaku kekerasan seksual non-fisik dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta. Meski demikian, ketentuan ini termasuk delik aduan, sehingga proses hukum dapat berjalan apabila korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat bahwa pelecehan seksual verbal bukan sekadar candaan, melainkan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum.
Seperti diketahui, catcalling adalah tindakan pelecehan seksual secara verbal atau non-verbal yang biasanya terjadi di ruang publik. Contohnya seperti siulan, teriakan seperti “cantik banget”, komentar soal tubuh, atau tatapan yang membuat seseorang merasa tidak nyaman.
Meskipun kebanyakan korbannya adalah perempuan, siapa pun sebenarnya bisa mengalaminya. Catcalling tidak mengenal usia, jenis kelamin, maupun latar belakang, dan dampaknya bisa mempengaruhi rasa aman seseorang di ruang publik. (RN-07)
- Penulis: Tama


Saat ini belum ada komentar