Bareskrim Sita Rp58 Miliar Aset Judi Online
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Bareskrim Polri mengeksekusi aset judi online senilai Rp58 miliar dari 133 rekening dan menyerahkannya kepada negara melalui Kejaksaan Agung. (Foto: RN/HO-HUMAS POLRI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengeksekusi harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas perjudian daring atau judi online. Total nilai aset yang dirampas mencapai Rp58,18 miliar dan diserahkan kepada negara.
Eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengatakan langkah ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menindak kejahatan perjudian online hingga pada tahap pemulihan aset.
“Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online telah menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap tatanan ekonomi nasional. Oleh karena itu, penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2013 dalam penanganan harta kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, khususnya yang bersumber dari perjudian online, merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga dilanjutkan dengan perampasan aset hasil kejahatan untuk negara,” ujar Himawan, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, eksekusi aset tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Menurut Himawan, penindakan ini juga mendukung program prioritas pemerintah dalam optimalisasi pemulihan aset dari tindak pidana, khususnya yang terkait dengan aktivitas judi online.
Dalam pelaksanaannya, objek hasil eksekusi diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk kemudian disetorkan sebagai penerimaan negara.
Penyerahan tersebut sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban atas tindak lanjut laporan analisis PPATK serta wujud transparansi kepada publik.
Berdasarkan data Bareskrim, terdapat 16 laporan polisi yang berasal dari 20 LHA dan telah diproses hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dari perkara tersebut, total aset yang berhasil dirampas untuk negara mencapai Rp58.183.165.803 yang berasal dari 133 rekening.
Himawan menegaskan, penyidikan tidak hanya menargetkan pelaku atau operator perjudian online, tetapi juga aliran dana yang digunakan dalam operasional kegiatan ilegal tersebut.
Dengan penerapan pasal TPPU, penyidik berupaya memutus rantai transaksi keuangan yang menjadi sumber pendanaan aktivitas perjudian online.
Di akhir keterangannya, Himawan menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak yang telah membantu pengungkapan perkara tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pihak perbankan, serta seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan dan informasi dalam penanganan kasus perjudian online ini,” pungkasnya. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar