Komnas HAM Bakal Panggil Panglima TNI Soal Kasus Air Keras
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Komnas HAM akan memanggil Panglima TNI terkait dugaan keterlibatan anggota dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. (Dok. Komnas HAM)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana memanggil Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, untuk meminta klarifikasi terkait dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan langkah tersebut akan segera dilakukan dalam waktu dekat sebagai bagian dari proses pendalaman kasus.
”Komnas HAM dalam waktu dekat akan segera memanggil Panglima TNI untuk meminta penjelasan terkait dengan keterlibatan anggotanya dalam kasus Andrie Yunus sebagai pelaku,” ujar Anis dalam keterangannya di Jakarta seperti dikutip Antara, Kamis (19/3/2026).
Selain itu, Komnas HAM juga menyoroti adanya perbedaan penyebutan inisial pelaku yang diungkap oleh Mabes TNI dan Polri. Perbedaan tersebut dinilai perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kebingungan dalam proses hukum.
”Terkait dengan TNI, tentu ini perlu diklarifikasi, tetapi terkait inisial BHC dan BHW itu menurut Polri itu orang yang sama tetapi menggunakan inisial yang berbeda,” ungkapnya.
Saat ini, Komnas HAM mengaku terus melakukan penyelidikan lanjutan dengan menggandeng Polda Metro Jaya guna memperkuat bukti serta informasi terkait para tersangka.
”Komnas HAM sejauh ini melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan Polda Metro Jaya dan kami memiliki informasi yang cukup terkait dengan tersangka, kemudian juga alat bukti ya, dan lain lain,” ujarnya.
Dalam pandangannya, Anis mendorong agar penanganan perkara ini dilakukan melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Hal itu penting untuk menjamin transparansi serta menghindari potensi impunitas.
”Komnas HAM sendiri mendorong bahwa kasus ini diproses melalui pengadilan umum, karena TNI tidak boleh menjadi privilege gitu ya sehingga terjadi impunitas atau kejahatan tanpa penghukuman. Apalagi kalau membaca kasus ini, ini kan tidak terkait dengan delik militer terkait tindak pidana militer karena dalam kasus ini korbannya adalah sipil,” tuturnya.
Ia menambahkan, kasus yang menimpa aktivis HAM tersebut tidak berkaitan dengan tugas kedinasan militer, sehingga seharusnya tunduk pada hukum pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP.
Lebih jauh, Anis mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan akuntabel, merujuk pada komitmen internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
”Dalam peradilan militer itu kan selama ini aksesnya tertutup untuk publik sehingga kami mendorong bagaimana agar peradilannya ini transparan, akuntabel dan juga bisa diakses ke publik dan mempertimbangkan banyak hal di atas, kami ingin mendorong agar prosesnya melalui peradilan umum,” ucapnya.
Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menahan empat prajurit TNI yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
”Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” katanya.
Keempat prajurit tersebut diketahui bertugas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI, dengan inisial NDP, SL, BWH, dan ES.
”Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI ya. Jadi, bukan dari satuan mana-mana, tapi dari Denma BAIS TNI,” ujarnya. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar