Breaking News
Trending Tags

Ditreskrimsus Polda NTT Ungkap Kasus Manipulasi Data dan Kesusilaan

  • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kupang, ReportaseNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur mengungkap dugaan tindak pidana manipulasi data dan kesusilaan melalui media sosial Facebook yang melibatkan seorang tersangka berinisial MGN.

Kasus pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)  ini dilaporkan oleh korban FN pada 6 Desember 2025.

Korban melapor karena merasa dirugikan secara moral serta nama baiknya tercemar akibat aktifitas akun media sosial yang diduga dibuat oleh tersangka.

Menurut Kasubbid Penmas Humas Polda NTT, Kompol. Marthin Ardjon berdasarkan kronologi, pada 30 September 2025, tersangka MGN diduga membuat akun palsu di media sosial Facebook menggunakan nama korban.

Melalui akun tersebut, tersangka kemudian melakukan percakapan bermuatan asusila atau chat mesum serta mengirimkan konten yang melanggar kesusilaan dengan menampilkan alat kelamin pria ke beberapa pengguna Facebook.

“Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kesan seolah-olah korban FN adalah pihak atau orang yang melakukan tindakan tersebut,” kata Marthin.

Akibatnya, korban mengalami pencemaran nama baik karena informasi tersebut diketahui oleh masyarakat, khususnya di lingkungan tempat tinggal korban di Desa Oenoni, Kabupaten Kupang, serta tersebar luas melalui media sosial.

Merasa dirugikan, korban FN  kemudian melaporkan akun media sosial yang dibuat tersangka MGN menggunakan nama korban tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukam adanya dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berupa manipulasi data dan/atau muatan kesusilaan serta penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang yang dilakukan oleh tersangka MGN,” ujar Marthin.

Diterangkan Marthin, polisi lalu menangkap MGN dan menetapkannya sebagai tersangka.

Oleh penyidik, perbuatan tersangka MGN disangkakan melanggar ketentuan Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 407 Ayat (1) jo Pasal 172 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Adapun ancaman pidana terhadap tersangka yaitu pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah) sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ITE,” jelas Marthin.

Disampaikan Marthin berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang.

Sehingga pada Selasa (31/3) penyidik Subdit V Ciber Ditreskrimsus Polda NTT telah melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Oelamasi. (EB/RN-04)

  • Penulis: Didik

Reportase Pilihan

  • Veda Ega Pratama Pimpin Klasemen Rookie Moto3 2026, Geser Brian Uriarte

    Veda Ega Pratama Pimpin Klasemen Rookie Moto3 2026, Geser Brian Uriarte

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Pembalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama, kembali memimpin klasemen pembalap rookie Moto3 2026 setelah rival utamanya, Brian Uriarte, resmi didiskualifikasi dari hasil Moto3 GP Catalunya akibat pelanggaran regulasi teknis terkait penggunaan oli mesin. Keputusan tersebut diumumkan oleh panel steward setelah hasil pemeriksaan laboratorium independen mengonfirmasi bahwa motor KTM milik Uriarte menggunakan pelumas […]

  • Polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya menggelar trauma healing di Kampung Ambon dan Kampung Boncos setelah operasi narkoba yang mengamankan 24 orang. (Humas Polres Metro Jakbar)

    Polisi Pulihkan Rasa Aman Warga Kampung Ambon dan Boncos Pasca-penggerebekan Narkoba

    • calendar_month Sabtu, 10 Okt 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Polres Metro Jakarta Barat bersama Polda Metro Jaya menggelar pendampingan psikologis atau trauma healing bagi warga Kampung Ambon, Cengkareng, dan Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (10/10/2026). Langkah ini dilakukan untuk membantu memulihkan kondisi psikologis masyarakat, terutama anak-anak dan keluarga, setelah operasi pemberantasan narkoba di kedua kawasan tersebut. Kapolres Metro Jakarta Barat […]

  • Forum Wartawan Polri Polda Metro Jaya mengajak anak yatim bermain di Playtopia Senayan Park. Kegiatan sosial ini mendapat apresiasi dari Polda Metro Jaya. (Ist)

    FWP Ajak Anak Yatim Bermain di Senayan Park

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Forum Wartawan Polri (FWP) Polda Metro Jaya menggelar kegiatan sosial dengan konsep berbeda. Kali ini, FWP mengajak anak-anak yatim dari Panti Yatim Indonesia untuk bermain bersama di wahana permainan. ‎Kegiatan tersebut berlangsung di Playtopia, Senayan Park, Jakarta, Jumat (3/4/2026). Belasan anak yatim mengikuti aktivitas bermain selama sekitar dua jam. Selain itu, panitia […]

  • Pasutri Tipu 34 Polisi di Padangsidimpuan, Modusnya Pinjaman Bank Pakai Jaminan SK

    Pasutri Tipu 34 Polisi di Padangsidimpuan, Modusnya Pinjaman Bank Pakai Jaminan SK

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, ReportaseNews – Polres Padangsidimpuan mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan pasangan suami-istri berinisial RL dan SHL di lingkungan kepolisian setempat. Kasus yang dibeberkan dalam konferensi pers pada Senin (6/4/2026) itu merugikan puluhan personel kepolisian dengan total korban mencapai 34 orang. Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menjelaskan, praktik ilegal ini berlangsung dalam […]

  • Workshop kopi IPB membedah proses kopi dari hulu hingga hilir, mulai dari kualitas biji, teknik roasting modern, hingga pembentukan cita rasa kopi premium. (Ist)

    Workshop IPB Kupas Rahasia Kopi Dari Kebun Hingga Seduhan

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Bogor, ReportaseNews – Institut Pertanian Bogor melalui Divisi Teknik dan Teknologi Agroindustri Fakultas Teknologi Pertanian menggelar Workshop Ritual Ngopi bertajuk “Bean to Brew: Rahasia di Balik Secangkir Kopi”, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini menjadi ruang diskusi sekaligus praktik langsung terkait inovasi pengolahan kopi dari hulu hingga hilir. ‎Workshop yang digelar melalui Agroindustrial Innovation Hub (AIH) itu […]

  • Bareskrim Polri menangkap buronan “The Doctor” di Malaysia. Tersangka disebut pemasok jaringan narkoba NTB dan tempat hiburan malam di Jakarta. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    “The Doctor” Ditangkap di Malaysia, Jaringan Narkoba Terbongkar

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap buronan kasus peredaran narkoba internasional berinisial Andre Fernando Tjandra alias “The Doctor”. Penangkapan dilakukan di Penang, Malaysia, setelah tersangka lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). ‎Tersangka diketahui berperan sebagai pemasok narkoba sekaligus penyandang dana bagi jaringan peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat […]

expand_less