Breaking News
Trending Tags

Gunakan Hak Jawab, Jambang Bantah Tudingan Pemerasan terhadap Kepala Desa

  • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Madina, ReportaseNews – Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Mandailing Natal (Madina) MY alias Jambang membantah tuduhan dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa dan pendamping desa di Kecamatan Siabu sebagaimana diberitakan sejumlah media online belakangan ini.

Jambang menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab itu melalui rilis pers yang disampaikan oleh Ringgo Siregar, pengurus Korwasis Madina, kepada masing-masing redaksi media online yang memberitakan sebelumya. (Baca CATATAN REDAKSI mengenai prosedur penyampaian Hak Jawab).

Narasi hak jawab itu ditulis setelah MY alias Jambang menggelar konferensi pers di Kantor Koperasi Wartawan Siabu Sekitar (Korwasis), Kecamatan Siabu, Rabu (24/6/2026).

Sesuai rilis pers yang diterima redaksi, MY menyatakan keberatan atas pemberitaan yang menuding dirinya melakukan pemerasan terhadap kepala desa pada tahun 2024 dengan nilai mencapai Rp95 juta.

“Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan pemerasan terhadap kepala desa maupun pendamping desa sebagaimana yang diberitakan. Tuduhan tersebut tidak benar dan sangat merugikan nama baik saya serta lembaga yang saya pimpin,” tegas MY.

MY juga membantah tuduhan terkait rekening Bank BRI atas nama Adelina Yanti yang disebut dalam pemberitaan sebagai rekening penerima dana dugaan pemerasan.

“Saya tidak mengetahui siapa Adelina Yanti. Nama tersebut bukan istri saya, bukan keluarga saya, dan saya tidak memiliki hubungan apa pun dengan pemilik rekening tersebut,” ujarnya.

Menurut MY, pemberitaan yang mengaitkan rekening tersebut dengan dirinya telah menimbulkan polemik di tengah keluarga dan berdampak terhadap kehidupan rumah tangganya. Ia mengaku merasa difitnah dan dirugikan atas tuduhan yang beredar di sejumlah media maupun media sosial.

Dalam konferensi pers tersebut, MY juga menyampaikan bahwa beberapa kepala desa yang disebut sebagai korban telah memberikan klarifikasi kepadanya bahwa informasi dugaan pemerasan tersebut tidak benar.

Bahkan, salah seorang pendamping desa yang namanya dikaitkan dalam pemberitaan disebut tidak mengetahui adanya dugaan pemerasan tersebut.

“Hoaks do udak, ngadong huboto udak, ima burjuna bang Jambang, asinadong bage hutaraja disi uda,” tulis sejumlah kepala desa dalam pesan singkat berbahasa Mandailing yang ditunjukkan MY kepada wartawan.

Terkait tuduhan penggunaan Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) Desa Tahun 2024 untuk menekan aparatur desa, MY menegaskan dirinya tidak mengetahui asal-usul dokumen yang dimaksud dan tidak pernah menggunakan NHP sebagai alat ancaman.

“Saya tidak tahu soal NHP yang disebut-sebut itu. Saya juga tidak pernah menggunakan dokumen apa pun untuk menakut-nakuti kepala desa. Semua tuduhan tersebut adalah hoaks dan tidak berdasar,” katanya.

MY juga membantah tudingan yang menyebut dirinya bekerja sama dengan oknum Inspektorat maupun pihak lain untuk memperoleh data internal pemerintahan.

Menurutnya, selama menjalankan aktivitas lembaga, dirinya hanya bekerja bersama anggota LSM Tamperak yang berada di bawah kepengurusannya.

“Saya tidak pernah bekerja sama dengan Irban Inspektorat ataupun pihak lain sebagaimana yang dituduhkan. Saya menjalankan organisasi ini bersama anggota yang jumlahnya sekitar 30 orang sesuai struktur kepengurusan yang ada,” jelasnya.

Mengenai konfirmasi yang pernah diberikan kepada wartawan sebelumnya, MY mengakui memang pernah memberikan tanggapan melalui pesan singkat.

Namun, menurutnya, sejak awal ia telah membantah seluruh tuduhan dan mempersilakan wartawan untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak yang disebut sebagai korban.

Lebih lanjut, MY menyatakan hingga saat ini dirinya tidak pernah menerima laporan resmi maupun panggilan dari Aparat Penegak Hukum (APH) terkait tuduhan pemerasan tersebut.

“Sampai sekarang tidak ada laporan dari kepala desa ataupun pendamping desa terhadap saya. Saya juga tidak pernah dipanggil oleh aparat penegak hukum. Karena itu saya menilai tuduhan ini sengaja diarahkan untuk memburukkan nama baik saya dan lembaga,” katanya.

Atas dasar itu, MY menyatakan siap mempertanggungjawabkan seluruh pernyataannya secara hukum dan berencana menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap telah mencemarkan nama baik dirinya maupun lembaga yang dipimpinnya.

“Saya siap membuktikan semua ini di hadapan hukum. Saya juga akan melaporkan pihak-pihak yang telah menyebarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas karena telah menimbulkan fitnah serta merusak nama baik saya dan lembaga,” tegasnya.

MY juga meminta pihak media yang mempublikasikan tuduhan tersebut untuk dapat mempertanggungjawabkan isi pemberitaan sesuai ketentuan hukum dan etika jurnalistik yang berlaku.

Konferensi pers tersebut digelar sebagai bentuk hak jawab dan hak klarifikasi atas berbagai tuduhan yang beredar di sejumlah media online dan media sosial terkait dugaan pemerasan yang ditujukan kepada dirinya. (*)

CATATAN REDAKSI:

Prosedur penyampaian Hak Jawab di Indonesia telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan dipertegas melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/I/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.

Hak Jawab wajib dilayani oleh pers untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan memastikan pemberitaan berjalan secara berimbang (cover both sides).

Berikut adalah prosedur ideal bagaimana Hak Jawab seharusnya disampaikan oleh pihak yang dirugikan (pemohon) hingga dipublikasikan oleh media (termohon).

  1. Hak Jawab harus disampaikan dalam bentuk surat resmi atau teks tertulis yang ditujukan kepada Pemimpin Redaksi media yang bersangkutan.
  2. Menyertakan identitas diri yang sah (KTP/Paspor) atau dokumen pendukung jika mewakili lembaga/badan hukum.
  3. Isi Hak Jawab harus langsung menanggapi bagian berita yang dianggap tidak akurat, merugikan, atau menghakimi. Hak Jawab tidak boleh mengandung unsur fitnah, hasutan, atau penghinaan.
  4. Hak Jawab sebaiknya diajukan sesegera mungkin setelah berita ditayangkan. Berdasarkan pedoman, Hak Jawab paling lambat diajukan 2 bulan sejak berita yang dipersoalkan itu dimuat (kecuali ada alasan kuat yang bisa diterima redaksi).
  • Penulis: RN-03

Reportase Pilihan

  • Polisi tetapkan 13 tersangka kasus kekerasan daycare Little Aresha di Yogyakarta. Puluhan anak diduga jadi korban, tempat penitipan disebut tak berizin. (Ist)

    13 Tersangka Kekerasan Daycare Little Arresha Jogja Terungkap, Ini Faktanya!

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Yogyakarta, ReportaseNews – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. ‎Penetapan ini dilakukan setelah polisi mengamankan total 30 orang dalam penggerebekan yang berlangsung pada Jumat (24/4/2026) malam dan dilanjutkan dengan gelar perkara. ‎Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol. […]

  • Pemprov Sumut Dorong Legalisasi Tambang Rakyat untuk Dongkrak PAD

    Pemprov Sumut Dorong Legalisasi Tambang Rakyat untuk Dongkrak PAD

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Medan, ReportaseNews – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendorong opsi legalisasi pertambangan rakyat tanpa izin sebagai langkah solutif jangka panjang untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal sekaligus mendongkrak realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan. Melalui strategi formalisasi itu, potensi penerimaan daerah dari sektor pajak opsen MBLB diyakini […]

  • Kebakaran menghanguskan empat rumah panggung di Kecamatan Jejawi, OKI. Polda Sumsel bergerak cepat menangani peristiwa tersebut. Kerugian diperkirakan mencapai Rp1 miliar tanpa korban jiwa. (Foto: ReportaseNews/Don)

    ‎4 Rumah Panggung di OKI Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle Don
    • 0Komentar

    Palembang, ReportaseNews – Kebakaran hebat menghanguskan empat rumah panggung di Dusun II, Desa Bubusan, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Kamis (6/8/2026). Meski tidak menimbulkan korban jiwa, musibah tersebut mengakibatkan kerugian material yang ditaksir mencapai Rp1 miliar. ‎Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Berdasarkan hasil pendataan awal, api diduga berasal dari […]

  • Panen Berlimpah, Masyarakat Malaka Gelar Upacara Adat Tebe Beimau Sali

    Panen Berlimpah, Masyarakat Malaka Gelar Upacara Adat Tebe Beimau Sali

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Kupang, ReportaseNews – Kapolres Malaka, AKBP. Riki Ganjar Gumilar mengikuti upacara adat  Tebe Beimau Sali di Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Malaka, Nusa Tenggara Timur, Selasa (14/4). Upacara adat Tebe Beimau Sali adalah acara adat tahunan masyarakat setempat sebagai  tanda syukur atas panen raya yang dihasilkan oleh warga di Suku Lia Nain. “Acara adat Tebe […]

  • Seorang perempuan mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto terkait perkawinan siri dengan pengusaha berinisial SP dan meminta pendampingan hukum. (Kus)

    Istri Siri Pengusaha Purwokerto Adukan Dugaan Penelantaran

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle Kus
    • 0Komentar

    Purwokerto, ReportaseNews — Seorang perempuan bernama Ulfa mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk meminta pendampingan hukum terkait perkawinan siri yang disebut dijalaninya dengan seorang pengusaha di wilayah Banyumas Raya berinisial SP. Ulfa mengaku kondisi ekonomi yang diterimanya dari SP kini tidak lagi seperti sebelumnya. Kuasa hukum Ulfa, Djoko Susanto, mengatakan pihaknya menerima pengaduan tersebut […]

  • Presiden Prabowo Subianto Dikabarkan Reshuffle Kabinet Sore Nanti

    Presiden Prabowo Subianto Dikabarkan Reshuffle Kabinet Sore Nanti

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan melantik sejumlah menteri dan pejabat setingkat menteri dalam perombakan atau reshuffle kabinet yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026) sore. Berdasarkan informasi yang dihimpun, prosesi pelantikan para pembantu Presiden ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 15.00 WIB. Kabar mengenai kepastian jadwal pelantikan ini dibenarkan oleh salah satu […]

expand_less