Breaking News
Trending Tags

Gunakan Hak Jawab, Jambang Bantah Tudingan Pemerasan terhadap Kepala Desa

  • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Madina, ReportaseNews – Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Mandailing Natal (Madina) MY alias Jambang membantah tuduhan dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa dan pendamping desa di Kecamatan Siabu sebagaimana diberitakan sejumlah media online belakangan ini.

Jambang menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab itu melalui rilis pers yang disampaikan oleh Ringgo Siregar, pengurus Korwasis Madina, kepada masing-masing redaksi media online yang memberitakan sebelumya. (Baca CATATAN REDAKSI mengenai prosedur penyampaian Hak Jawab).

Narasi hak jawab itu ditulis setelah MY alias Jambang menggelar konferensi pers di Kantor Koperasi Wartawan Siabu Sekitar (Korwasis), Kecamatan Siabu, Rabu (24/6/2026).

Sesuai rilis pers yang diterima redaksi, MY menyatakan keberatan atas pemberitaan yang menuding dirinya melakukan pemerasan terhadap kepala desa pada tahun 2024 dengan nilai mencapai Rp95 juta.

“Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan pemerasan terhadap kepala desa maupun pendamping desa sebagaimana yang diberitakan. Tuduhan tersebut tidak benar dan sangat merugikan nama baik saya serta lembaga yang saya pimpin,” tegas MY.

MY juga membantah tuduhan terkait rekening Bank BRI atas nama Adelina Yanti yang disebut dalam pemberitaan sebagai rekening penerima dana dugaan pemerasan.

“Saya tidak mengetahui siapa Adelina Yanti. Nama tersebut bukan istri saya, bukan keluarga saya, dan saya tidak memiliki hubungan apa pun dengan pemilik rekening tersebut,” ujarnya.

Menurut MY, pemberitaan yang mengaitkan rekening tersebut dengan dirinya telah menimbulkan polemik di tengah keluarga dan berdampak terhadap kehidupan rumah tangganya. Ia mengaku merasa difitnah dan dirugikan atas tuduhan yang beredar di sejumlah media maupun media sosial.

Dalam konferensi pers tersebut, MY juga menyampaikan bahwa beberapa kepala desa yang disebut sebagai korban telah memberikan klarifikasi kepadanya bahwa informasi dugaan pemerasan tersebut tidak benar.

Bahkan, salah seorang pendamping desa yang namanya dikaitkan dalam pemberitaan disebut tidak mengetahui adanya dugaan pemerasan tersebut.

Hoaks do udak, ngadong huboto udak, ima burjuna bang Jambang, asinadong bage hutaraja disi uda,” tulis sejumlah kepala desa dalam pesan singkat berbahasa Mandailing yang ditunjukkan MY kepada wartawan.

Terkait tuduhan penggunaan Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) Desa Tahun 2024 untuk menekan aparatur desa, MY menegaskan dirinya tidak mengetahui asal-usul dokumen yang dimaksud dan tidak pernah menggunakan NHP sebagai alat ancaman.

“Saya tidak tahu soal NHP yang disebut-sebut itu. Saya juga tidak pernah menggunakan dokumen apa pun untuk menakut-nakuti kepala desa. Semua tuduhan tersebut adalah hoaks dan tidak berdasar,” katanya.

MY juga membantah tudingan yang menyebut dirinya bekerja sama dengan oknum Inspektorat maupun pihak lain untuk memperoleh data internal pemerintahan.

Menurutnya, selama menjalankan aktivitas lembaga, dirinya hanya bekerja bersama anggota LSM Tamperak yang berada di bawah kepengurusannya.

“Saya tidak pernah bekerja sama dengan Irban Inspektorat ataupun pihak lain sebagaimana yang dituduhkan. Saya menjalankan organisasi ini bersama anggota yang jumlahnya sekitar 30 orang sesuai struktur kepengurusan yang ada,” jelasnya.

Mengenai konfirmasi yang pernah diberikan kepada wartawan sebelumnya, MY mengakui memang pernah memberikan tanggapan melalui pesan singkat.

Namun, menurutnya, sejak awal ia telah membantah seluruh tuduhan dan mempersilakan wartawan untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak yang disebut sebagai korban.

Lebih lanjut, MY menyatakan hingga saat ini dirinya tidak pernah menerima laporan resmi maupun panggilan dari Aparat Penegak Hukum (APH) terkait tuduhan pemerasan tersebut.

“Sampai sekarang tidak ada laporan dari kepala desa ataupun pendamping desa terhadap saya. Saya juga tidak pernah dipanggil oleh aparat penegak hukum. Karena itu saya menilai tuduhan ini sengaja diarahkan untuk memburukkan nama baik saya dan lembaga,” katanya.

Atas dasar itu, MY menyatakan siap mempertanggungjawabkan seluruh pernyataannya secara hukum dan berencana menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap telah mencemarkan nama baik dirinya maupun lembaga yang dipimpinnya.

“Saya siap membuktikan semua ini di hadapan hukum. Saya juga akan melaporkan pihak-pihak yang telah menyebarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas karena telah menimbulkan fitnah serta merusak nama baik saya dan lembaga,” tegasnya.

MY juga meminta pihak media yang mempublikasikan tuduhan tersebut untuk dapat mempertanggungjawabkan isi pemberitaan sesuai ketentuan hukum dan etika jurnalistik yang berlaku.

Konferensi pers tersebut digelar sebagai bentuk hak jawab dan hak klarifikasi atas berbagai tuduhan yang beredar di sejumlah media online dan media sosial terkait dugaan pemerasan yang ditujukan kepada dirinya. (*)

CATATAN REDAKSI:

Prosedur penyampaian Hak Jawab di Indonesia telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan dipertegas melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/I/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.

Hak Jawab wajib dilayani oleh pers untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan memastikan pemberitaan berjalan secara berimbang (cover both sides).

Berikut adalah prosedur ideal bagaimana Hak Jawab seharusnya disampaikan oleh pihak yang dirugikan (pemohon) hingga dipublikasikan oleh media (termohon).

  1. Hak Jawab harus disampaikan dalam bentuk surat resmi atau teks tertulis yang ditujukan kepada Pemimpin Redaksi media yang bersangkutan.
  2. Menyertakan identitas diri yang sah (KTP/Paspor) atau dokumen pendukung jika mewakili lembaga/badan hukum.
  3. Isi Hak Jawab harus langsung menanggapi bagian berita yang dianggap tidak akurat, merugikan, atau menghakimi. Hak Jawab tidak boleh mengandung unsur fitnah, hasutan, atau penghinaan.
  4. Hak Jawab sebaiknya diajukan sesegera mungkin setelah berita ditayangkan. Berdasarkan pedoman, Hak Jawab paling lambat diajukan 2 bulan sejak berita yang dipersoalkan itu dimuat (kecuali ada alasan kuat yang bisa diterima redaksi).
  • Penulis: RN-03

Reportase Pilihan

  • Polisi Gerebek Rumah Pengolahan Emas Ilegal di Solok, Jaringan Kakap Diburu

    Polisi Gerebek Rumah Pengolahan Emas Ilegal di Solok, Jaringan Kakap Diburu

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Padang, ReportaseNews – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) menggerebek rumah yang dijadikan tempat penampungan dan pengolahan emas serta perak ilegal di Jalan Dr. Hamka, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Rabu (15/7/2026) pukul 15.30 WIB tersebut, polisi mengamankan empat […]

  • Viral warga Jakarta mengaku laporan parkir liar melalui aplikasi JAKI ditutup dengan bukti foto diduga hasil edit AI. Unggahan ini memicu kritik terhadap layanan pengaduan resmi. (Foto: Threads/seinsh)

    Viral Laporan JAKI, Bukti Penertiban Parkir Liar Diduga Rekayasa AI

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Keluhan warga terkait penanganan parkir liar di Jakarta kembali mencuat setelah sebuah unggahan di media sosial menjadi viral. Seorang pengguna Threads dengan akun @seinsh mengaku laporannya melalui aplikasi resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta justru ditindaklanjuti menggunakan bukti foto yang diduga hasil manipulasi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). ‎ ‎Unggahan tersebut dipublikasikan […]

  • Keanu Angelo diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan umrah Hanania Travel. Ia mengaku tidak menerima uang endorsement dan menyerahkan bukti rekening koran kepada penyidik. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Keanu Angelo Buka Suara soal Kasus Hanania Travel

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Keanu Angelo memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah Hanania Travel, Senin (8/6/2026). ‎Influencer yang memiliki nama lengkap Muhammad Miftahul Huda itu diperiksa karena pernah terlibat dalam promosi layanan Hanania Travel. Dalam pemeriksaan tersebut, Keanu mengaku mendapat sekitar […]

  • Pastikan Kelancaran Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Siapkan 266 Unit Kapal Lintas Penyeberangan

    Pastikan Kelancaran Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Siapkan 266 Unit Kapal Lintas Penyeberangan

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Untuk memastikan kelancaran, kenyamanan dan keselamatan penumpang yang akan mudik lebaran tahun 2026 di lintas penyebarangan nasional, Kementerian perhubungan telah menyiapkan 266 unit kapal dengan kapasitas angkut sebanyak 6,15 juta penupang dan 770 ribu kendaraan melalui 15 lintas penyeberangan. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan hal itu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. (18/02/2026) […]

  • Ditreskrimsus Polda NTT dapat Apresiasi Bareskrim Polri

    Ditreskrimsus Polda NTT dapat Apresiasi Bareskrim Polri

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Kupang, ReportaseNews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur, mendapat apresiasi dari Mabes Polri atas keberhasilan pengungkapan kasus produksi dan penjualan phishing tools ilegal W3llstore. Apresiasi tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/4). Dalam pengungkapan kasus […]

  • Pemprov Sumut Kucurkan Rp36,5 Miliar Perbaiki Jalan dan Jembatan di Madina

    Pemprov Sumut Kucurkan Rp36,5 Miliar Perbaiki Jalan dan Jembatan di Madina

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution memastikan akses transportasi menuju wilayah pantai barat akan segera pulih seiring langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang mengucurkan dana sebesar Rp36,5 miliar untuk perbaikan ruas jalan Jembatan Merah hingga Simpang Gambir. Proyek strategis yang dijadwalkan mulai dikerjakan pada Juni 2026 ini diproyeksikan mampu […]

expand_less