Sabu dan Ekstasi di Lapas Tangerang, Menteri Imipas Murka
- calendar_month 39 menit yang lalu
- print Cetak

Kasus sabu dan ekstasi di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang memicu evaluasi internal. Menteri Imipas Agus Andrianto tegaskan pengusutan hingga ke akar jaringan narkoba. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Pengungkapan kasus sabu dan ekstasi di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang menuai reaksi tegas dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Ia memastikan penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku yang telah diamankan.
Menurut Agus, kasus tersebut harus dibongkar hingga ke jaringan yang lebih luas, sekaligus menjadi momentum evaluasi menyeluruh di lingkungan pemasyarakatan.
“Ya pasti kita evaluasi kedalam, Koordinasi dengan Polri untuk pengembangan dan proses sidiknya,” ujar Agus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/3/2026).
Ia menilai langkah pengungkapan yang berawal dari laporan internal lapas menunjukkan sistem pengawasan dan koordinasi lintas lembaga berjalan efektif.
“Kalau pemberitahuan atau tangkapan berasal dari lapas lalu dikembangkan bersama Kasat Narkoba, itu langkah yang baik,” katanya.
“Langkah cepat yang dilakukan aparat kepolisian sebagai bentuk koordinasi yang patut diapresiasi,” lanjutnya.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap temuan narkotika di dalam blok hunian lapas. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu, pil ekstasi, dan tembakau sintetis.
Penindakan dilakukan pada Jumat (27/2/2026) menjelang tengah malam. Informasi awal diterima sekitar pukul 22.30 WIB dari petugas lapas yang menemukan barang terlarang di salah satu kamar warga binaan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba bergerak ke lokasi dan mengamankan dua pria berinisial JI (25) dan MFI (22), keduanya berstatus mahasiswa.
Pelaksana tugas Kasat Resnarkoba, Arnold Julius Simanjuntak, menyebut dari tangan JI disita sabu seberat 18,44 gram, bibit tembakau sintetis 26,56 gram, serta 96 butir pil ekstasi. Sementara dari MFI, petugas mengamankan 11,49 gram tembakau sintetis.
“Keduanya kini menjalani pemeriksaan mendalam guna menelusuri asal barang haram tersebut dan kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas,” jelas Arnold.
Kasus ini kini dikembangkan untuk menelusuri jalur masuk narkotika ke dalam lapas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Pemerintah memastikan pengawasan di lembaga pemasyarakatan akan diperketat guna mencegah peredaran narkoba berulang. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar