Breaking News
Trending Tags

Bareskrim Polri Selidiki Eks Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Yang Diduga Cabuli Atlet

  • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Bareskrim Polri tengah menyelidiki laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang mantan kepala pelatih atlet panjat tebing pemusatan latihan nasional (Pelatnas) terhadap sejumlah atlet putri.

‎Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.

‎Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan posisi oleh pelatih terhadap atlet yang dibinanya.

‎“Pada hari ini kami menyampaikan perkembangan kasus tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana laporan polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Maret 2026, dengan modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” ujar Nurul Azizah, Selasa (10/3/2026).

‎Menurut dia, dugaan peristiwa tersebut berlangsung dalam rentang waktu cukup lama, yakni sejak 2021 hingga 2025. Lokasi kejadian diduga berada di Asrama Atlet Bekasi di kawasan Harapan Indah, Medan Satria, serta di beberapa negara saat para atlet mengikuti kompetisi internasional.

‎Laporan perkara ini diajukan oleh seorang pelapor berinisial SD yang bertindak sebagai penerima kuasa dari para korban. Para korban disebut merupakan atlet putri panjat tebing Pelatnas.

‎Sementara itu, pihak terlapor berinisial HB diketahui merupakan mantan Head Coach tim panjat tebing Pelatnas yang kini telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

‎Nurul menjelaskan, penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah langkah awal penyelidikan.

‎“Pada tanggal 6 Maret 2026 penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD dan salah satu atlet berinisial PJ. Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati,” jelasnya.

‎Proses pendalaman kemudian berlanjut pada 9 Maret 2026 dengan pemeriksaan terhadap empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Para atlet tersebut juga dijadwalkan menjalani visum et repertum serta visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati.

‎Nurul menambahkan, para korban tidak didampingi oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak karena telah memperoleh pendampingan psikologis dan bantuan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia.

‎Dalam proses penyelidikan, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti awal. Di antaranya laporan dugaan pelecehan seksual dari Federasi Panjat Tebing Indonesia tertanggal 14 Februari 2026, dokumen keputusan Pengurus Pusat FPTI terkait program Pelatnas 2025, identitas para korban, serta tangkapan percakapan WhatsApp antara atlet dengan terlapor.

‎Berdasarkan temuan sementara, penyidik menduga pelaku memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet.

‎“Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai Head Coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” ungkap Nurul.

‎Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi tambahan, pengecekan tempat kejadian perkara, serta pendalaman terhadap terlapor.

‎“Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti lainnya guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan,” tambahnya.

‎Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 undang-undang yang sama.

‎Dalam aturan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta. Hukuman itu dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkungan pendidikan atau dilakukan secara berulang. (RN-07)

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • Berantas Praktik Haji Ilegal, Kemenhaj dan Polri Bentuk Satgas

    Berantas Praktik Haji Ilegal, Kemenhaj dan Polri Bentuk Satgas

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memperketat pengawasan dan menekan praktik haji nonprosedural demi melindungi masyarakat. Langkah ini sebagai respons atas maraknya praktik haji ilegal yang kerap merugikan calon jamaah di Tanah Air. Upaya tersebut dimatangkan melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang berlangsung di […]

  • Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    105 WNI Jadi Korban TPPO di Libya, Terungkap Modus Janji Kerja ke Turki

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa 105 warga negara Indonesia (WNI) di Libya. Para korban diduga menjadi korban eksploitasi hingga praktik perbudakan modern setelah dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi di Turki. ‎Penyidik menyebut para pelaku sejak awal menggunakan […]

  • Mantan Menag Yaqut Lawan KPK  Lewat Gugatan Praperadilan

    Mantan Menag Yaqut Lawan KPK Lewat Gugatan Praperadilan

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL itu dilayangkan pada Selasa (10/2/2026). Yaqut menggugat status hukumnya sebagai tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus […]

  • Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. (Foto: RN/HO-Humas Polda Metro Jaya)

    Polda Metro Jaya: Berkas Perkara dr. Richard Lee Segera Dilimpahkan ke Jaksa Jika Lengkap

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Ferdy Ferdy
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya mengungkapkan perkembangan terbaru terkait penanganan perkara yang menjerat dr. Richard Lee. Saat ini, proses pemberkasan masih terus berjalan dan tengah dilengkapi oleh penyidik. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa apabila seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap, maka akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) […]

  • Polres Tapteng Kembalikan Tiga Sepeda Motor Hasil Curanmor ke Pemiliknya

    Polres Tapteng Kembalikan Tiga Sepeda Motor Hasil Curanmor ke Pemiliknya

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Tapteng, ReportaseNews – Kepolisian Resor Tapanuli Tengah (Polres Tapteng) menyerahkan tiga unit sepeda motor hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya di Mapolres Tapteng, Senin (18/5/2026) siang. Penyerahan ini dipimpin Kapolres AKBP Muhammad Alan Haikel, didampingi Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana. Pengembalian barang bukti ini menonjolkan efisiensi dan ketajaman investigasi […]

  • Kapolri Pastikan Bripda MS Dihukum Setimpal Usai Aniaya Siswa MTS Hingga Tewas

    Kapolri Pastikan Bripda MS Dihukum Setimpal Usai Aniaya Siswa MTS Hingga Tewas

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons kasus penganiayaan maut yang melibatkan anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, terhadap seorang pelajar berinisial AT (14). Jenderal bintang empat ini menegaskan tindakan brutal yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga sipil ini telah mencoreng kehormatan Korps Bhayangkara. Kemarahan Kapolri mencuat setelah Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka oleh […]

expand_less