Breaking News
Trending Tags

Bareskrim Polri Selidiki Eks Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Yang Diduga Cabuli Atlet

  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Bareskrim Polri tengah menyelidiki laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang mantan kepala pelatih atlet panjat tebing pemusatan latihan nasional (Pelatnas) terhadap sejumlah atlet putri.

‎Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.

‎Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan posisi oleh pelatih terhadap atlet yang dibinanya.

‎“Pada hari ini kami menyampaikan perkembangan kasus tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana laporan polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Maret 2026, dengan modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” ujar Nurul Azizah, Selasa (10/3/2026).

‎Menurut dia, dugaan peristiwa tersebut berlangsung dalam rentang waktu cukup lama, yakni sejak 2021 hingga 2025. Lokasi kejadian diduga berada di Asrama Atlet Bekasi di kawasan Harapan Indah, Medan Satria, serta di beberapa negara saat para atlet mengikuti kompetisi internasional.

‎Laporan perkara ini diajukan oleh seorang pelapor berinisial SD yang bertindak sebagai penerima kuasa dari para korban. Para korban disebut merupakan atlet putri panjat tebing Pelatnas.

‎Sementara itu, pihak terlapor berinisial HB diketahui merupakan mantan Head Coach tim panjat tebing Pelatnas yang kini telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

‎Nurul menjelaskan, penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah langkah awal penyelidikan.

‎“Pada tanggal 6 Maret 2026 penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD dan salah satu atlet berinisial PJ. Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati,” jelasnya.

‎Proses pendalaman kemudian berlanjut pada 9 Maret 2026 dengan pemeriksaan terhadap empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Para atlet tersebut juga dijadwalkan menjalani visum et repertum serta visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati.

‎Nurul menambahkan, para korban tidak didampingi oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak karena telah memperoleh pendampingan psikologis dan bantuan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia.

‎Dalam proses penyelidikan, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti awal. Di antaranya laporan dugaan pelecehan seksual dari Federasi Panjat Tebing Indonesia tertanggal 14 Februari 2026, dokumen keputusan Pengurus Pusat FPTI terkait program Pelatnas 2025, identitas para korban, serta tangkapan percakapan WhatsApp antara atlet dengan terlapor.

‎Berdasarkan temuan sementara, penyidik menduga pelaku memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet.

‎“Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai Head Coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” ungkap Nurul.

‎Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi tambahan, pengecekan tempat kejadian perkara, serta pendalaman terhadap terlapor.

‎“Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti lainnya guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan,” tambahnya.

‎Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 undang-undang yang sama.

‎Dalam aturan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta. Hukuman itu dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkungan pendidikan atau dilakukan secara berulang. (RN-07)

  • Penulis: Tama

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Reportase Pilihan

  • Kapolri Sebut Muhammadiyah Sahabat Sejati dalam Mengawal Target Ekonomi Presiden

    Kapolri Sebut Muhammadiyah Sahabat Sejati dalam Mengawal Target Ekonomi Presiden

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Saparuddin Siregar
    • 0Komentar

    Bogor, ReportaseNews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kemitraan Polri dan Muhammadiyah merupakan fondasi dalam menjaga stabilitas nasional guna mengejar target pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Kapolri menyampaikan hal itu saat menghadiri Retret Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda (KOKAM) Muhammadiyah di Satlat Brimob Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/2/2026). Dalam sambutannya sebagai keynote […]

  • Dr. Richard Lee (kanan). (Foto: RN/Tama)

    Meski Tidak Ditahan, Kasus Richard Lee Tetap Dilanjutkan

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara dengan tersangka berinisial DRL. Penyidik telah memeriksa DRL pada Kamis (19/2/2026) di ruang pemeriksaan. ‎Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, DRL hadir sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi penasihat hukum. Pemeriksaan dimulai pukul 10.40 WIB dan berakhir pukul 19.00 […]

  • Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri secara simbolis memberikan bantuan sembako kepada pengemudi ojek daring. (Foto: RN/Budi Tanjung)

    Pengemudi Ojol Dapat 500 Paket Sembako Dari Polda Metro Jaya di Awal Ramadan

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    ‎Jakarta, ReportaseNews — Polda Metro Jaya membagikan 500 paket sembako kepada pengemudi ojek daring atau ojek online (ojol) dan Pegawai Harian Lepas (PHL) dalam program Jumat Peduli, Jumat (20/2/2026). Kegiatan itu digelar di depan Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta. ‎Penyaluran bantuan dilakukan langsung oleh jajaran personel kepolisian. Paket sembako diberikan kepada para pekerja lapangan […]

  • Polda Sumut Dihadang 12 Pria Kekar Saat Sita Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Madina

    Polda Sumut Dihadang 12 Pria Kekar Saat Sita Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Madina

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Saparuddin Siregar
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Upaya Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menertibkan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendapat perlawanan sengit. Tim gabungan dari Ditreskrimsus dan Satuan Brimob Polda Sumut mengalami intervensi oleh sekelompok orang saat berusaha mengamankan barang bukti di lapangan pada Senin (2/3/2026). Insiden ini bermula ketika petugas melakukan […]

  • Polisi Ringkus Dua Penipu Transaksi Apple Watch Bermodus COD yang Viral di Cikarang

    Polisi Ringkus Dua Penipu Transaksi Apple Watch Bermodus COD yang Viral di Cikarang

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Saparuddin Siregar
    • 0Komentar

    Cikarang, ReportaseNews – Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi, menangkap dua pelaku penipuan jual-beli daring yang menghebohkan jagat maya. Pria berinisial UA dan DA ditangkap setelah aksi mereka terhadap seorang mahasiswi di wilayah Cikarang Selatan viral di media sosial Instagram. Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat AKP Engkus Kusnadi menjelaskan, pengungkapan kasus […]

  • Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. (Foto: RN/Tama)

    Polda Metro Jaya Siapkan Penitipan Kendaraan Gratis Saat Mudik

    • calendar_month 22 jam yang lalu
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Polda Metro Jaya menyiapkan layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang hendak mudik pada Lebaran 2026. Warga dapat meninggalkan kendaraan mereka di kantor kepolisian agar lebih aman selama rumah ditinggalkan. ‎Layanan ini tersedia di berbagai kantor kepolisian, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya. ‎Kabid Humas […]

expand_less