Breaking News
Trending Tags

Bareskrim Polri Selidiki Eks Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Yang Diduga Cabuli Atlet

  • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Bareskrim Polri tengah menyelidiki laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang mantan kepala pelatih atlet panjat tebing pemusatan latihan nasional (Pelatnas) terhadap sejumlah atlet putri.

‎Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.

‎Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan posisi oleh pelatih terhadap atlet yang dibinanya.

‎“Pada hari ini kami menyampaikan perkembangan kasus tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana laporan polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Maret 2026, dengan modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” ujar Nurul Azizah, Selasa (10/3/2026).

‎Menurut dia, dugaan peristiwa tersebut berlangsung dalam rentang waktu cukup lama, yakni sejak 2021 hingga 2025. Lokasi kejadian diduga berada di Asrama Atlet Bekasi di kawasan Harapan Indah, Medan Satria, serta di beberapa negara saat para atlet mengikuti kompetisi internasional.

‎Laporan perkara ini diajukan oleh seorang pelapor berinisial SD yang bertindak sebagai penerima kuasa dari para korban. Para korban disebut merupakan atlet putri panjat tebing Pelatnas.

‎Sementara itu, pihak terlapor berinisial HB diketahui merupakan mantan Head Coach tim panjat tebing Pelatnas yang kini telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

‎Nurul menjelaskan, penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah langkah awal penyelidikan.

‎“Pada tanggal 6 Maret 2026 penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD dan salah satu atlet berinisial PJ. Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati,” jelasnya.

‎Proses pendalaman kemudian berlanjut pada 9 Maret 2026 dengan pemeriksaan terhadap empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Para atlet tersebut juga dijadwalkan menjalani visum et repertum serta visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati.

‎Nurul menambahkan, para korban tidak didampingi oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak karena telah memperoleh pendampingan psikologis dan bantuan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia.

‎Dalam proses penyelidikan, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti awal. Di antaranya laporan dugaan pelecehan seksual dari Federasi Panjat Tebing Indonesia tertanggal 14 Februari 2026, dokumen keputusan Pengurus Pusat FPTI terkait program Pelatnas 2025, identitas para korban, serta tangkapan percakapan WhatsApp antara atlet dengan terlapor.

‎Berdasarkan temuan sementara, penyidik menduga pelaku memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet.

‎“Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai Head Coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” ungkap Nurul.

‎Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi tambahan, pengecekan tempat kejadian perkara, serta pendalaman terhadap terlapor.

‎“Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti lainnya guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan,” tambahnya.

‎Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 undang-undang yang sama.

‎Dalam aturan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta. Hukuman itu dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkungan pendidikan atau dilakukan secara berulang. (RN-07)

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • Benda langit bercahaya disertai suara gemuruh gegerkan warga Lampung Timur pada 4 April 2026. Video viral, spekulasi meteor hingga rudal bermunculan. (Foto: Tangkapan Layar)

    Benda Langit Misterius Mirip Meteor Jatuh Gegerkan Lampung Timur

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Lampung Timur, ReportaseNews – Kemunculan benda bercahaya di langit Kabupaten Lampung Timur menghebohkan warga pada Sabtu (4/4/2026) malam. Fenomena tersebut terlihat melintas cepat dan diikuti suara gemuruh yang cukup keras, memicu kepanikan masyarakat. ‎Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.20 WIB saat kondisi langit dilaporkan cerah. Sejumlah warga yang menyaksikan langsung mengaku terkejut karena cahaya yang […]

  • Satgas Pangan Polda NTT Sidak Pasar Jelang Nyepi dan Idulfitri

    Satgas Pangan Polda NTT Sidak Pasar Jelang Nyepi dan Idulfitri

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Kupang, ReportaseNews – Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN) Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah, Satgas Pangan Polda Nusa Tenggara Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional di Kota Kupang, NTT Kamis (12/3)). Sidak dilaksanakan di Pasar Oeba dan Pasar Inpres Naikoten  bertujuan untuk memastikan keterjangkauan harga, ketersediaan stok bahan pokok, serta […]

  • Tahun Ini Pemprov Sumut Bangun Dua Ruas Jalan Penghubung Toba-Labura

    Tahun Ini Pemprov Sumut Bangun Dua Ruas Jalan Penghubung Toba-Labura

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Medan, ReportaseNews – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi, dan Cipta Karya (BMBKCK) memulai proyek perbaikan dan pembangunan dua ruas jalan provinsi yang mengoneksikan Kabupaten Toba dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada tahun ini. Kepastian pembangunan infrastruktur tersebut menjadi jawaban atas aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Habinsaran, Borbor, dan Nassau (Habornas) […]

  • Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania, mengkritik wacana war ticket haji dan meminta pemerintah tidak mengorbankan jemaah yang telah mengantre puluhan tahun. (Foto: ReportaseNews/Dic)

    Wacana “War Ticket” Haji Dikritik DPR, Jangan Rugikan Antrean Jemaah

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Dic
    • 0Komentar

    Probolinggo, ReportaseNews – Wacana penerapan sistem “war ticket” dalam pemberangkatan ibadah haji menuai sorotan dari parlemen. Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak merugikan jemaah yang telah menunggu giliran selama puluhan tahun. ‎Pernyataan itu disampaikan Dini saat menghadiri agenda silaturahmi Partai NasDem di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Sabtu (11/4/2026). Ia […]

  • Pemuda Banyumas mengaku tertipu janji lolos seleksi Bintara Polri setelah menyetor Rp125 juta. Kuasa hukum menilai kasus ini mengarah pada dugaan penipuan dan penggelapan. (Foto: ReportaseNews/Kus)

    Tergiur Lolos Secaba, Pemuda Banyumas Tertipu Rp125 Juta

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Banyumas, ReportaseNews — Keinginan menjadi anggota Polri berujung kerugian besar bagi seorang pemuda asal Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Dimas Wisanggeni (22) mengaku menjadi korban dugaan penipuan setelah dijanjikan kelulusan seleksi Bintara Polri melalui jalur tidak resmi. ‎Peristiwa itu bermula pada 2025 ketika Dimas dikenalkan dengan pihak yang mengaku dapat membantu kelulusan dalam seleksi Secaba Polri. […]

  • Tak Penuhi Syarat, BGN Suspend Operasional 1.780 Dapur MBG

    Tak Penuhi Syarat, BGN Suspend Operasional 1.780 Dapur MBG

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.780 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia untuk memperbaiki standar kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan suspend ini menyusul penemuan adanya unit pelayanan yang belum memenuhi kriteria, terutama terkait pengelolaan limbah dan sertifikasi kesehatan pangan. Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan penghentian operasioan […]

expand_less