Mendagri Ancam Nonaktifkan Kepala Daerah yang Nekat Liburan ke Luar Negeri
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Menteri Dalam Negeri, Ketua Satgas PPR Tito Karnavian. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan peringatan bagi para kepala daerah di seluruh Indonesia. Tito menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif berupa penonaktifan selama tiga bulan bagi kepala daerah yang nekat melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin selama periode libur Lebaran 14-28 Maret 2026.
Tito mengatakan aturan itu memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Sanksi tegas tersebut disiapkan untuk memastikan seluruh kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing guna mengantisipasi berbagai risiko selama puncak mobilitas masyarakat pada masa libur panjang.
“Kalau keluar negeri tanpa izin, kan ada aturannya dalam UU Pemerintahan Daerah dapat dikenakan sanksi, salah satunya dinonaktifkan selama tiga bulan,” ujar Tito di Jakarta, Selasa (10/3/2026) malam.
Mantan Kapolri ini mengungkapkan, kebijakan tersebut bukan tanpa alasan. Dia mengaku mengambil pelajaran berharga dari tragedi Halloween di Itaewon, Seoul, pada Oktober 2022 lalu, dimana kerumunan massa yang tidak terkelola dengan baik menyebabkan ratusan nyawa melayang.
Menurut Tito, berkaca dari peristiwa tersebut, pemerintah daerah harus hadir dan sigap mengelola kerumunan di titik-titik wisata yang diprediksi akan padat selama libur Lebaran.
“Berkaca pada tragedi Itaewon, saya ingin mengantisipasi hal serupa. Bahkan di sana, wali kota setempat dan polisi menjadi tersangka karena dianggap lalai dalam mengelola kerumunan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Nah, jadi itulah yang membuat kebijakan saya seperti itu,” tegas Tito.
Instruksi larangan perjalanan dinas ke luar negeri tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ yang diterbitkan pada 8 Maret 2026. Melalui surat itu, Mendagri meminta seluruh kepala daerah yang sebelumnya telah memiliki izin atau rekomendasi perjalanan dinas luar negeri untuk segera melakukan pembatalan atau menjadwalkan ulang agenda kegiatan mereka.
Tito menekankan fokus utama pemerintah saat ini memastikan agenda strategis di daerah berjalan lancar. Dia menilai libur Lebaran merupakan puncak kegiatan masyarakat, dimana objek wisata seperti pantai, kebun binatang, hingga taman wisata akan dipadati pengunjung.
Pengalaman panjangnya di institusi kepolisian, mulai dari Kapolsek hingga Kapolda, membuatnya memahami urgensi pengawasan kepala daerah terhadap potensi kepadatan massa di wilayah masing-masing.
Mendagri juga menampik kebijakan ini berkaitan dengan surat Telegram Panglima TNI mengenai status siaga satu bagi prajurit. Dia menegaskan dasar pertimbangan dari Surat Edaran ini murni sebagai langkah mitigasi risiko terhadap mobilitas masyarakat selama masa libur nasional demi menciptakan keamanan dan kenyamanan di daerah. (RN-03)
- Penulis: Saparuddin Siregar



Saat ini belum ada komentar