Tergiur Lolos Secaba, Pemuda Banyumas Tertipu Rp125 Juta
- calendar_month 43 menit yang lalu
- print Cetak

Pemuda Banyumas mengaku tertipu janji lolos seleksi Bintara Polri setelah menyetor Rp125 juta. Kuasa hukum menilai kasus ini mengarah pada dugaan penipuan dan penggelapan. (Foto: ReportaseNews/Kus)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Banyumas, ReportaseNews — Keinginan menjadi anggota Polri berujung kerugian besar bagi seorang pemuda asal Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Dimas Wisanggeni (22) mengaku menjadi korban dugaan penipuan setelah dijanjikan kelulusan seleksi Bintara Polri melalui jalur tidak resmi.
Peristiwa itu bermula pada 2025 ketika Dimas dikenalkan dengan pihak yang mengaku dapat membantu kelulusan dalam seleksi Secaba Polri. Ia ditawari jalan pintas dengan syarat menyerahkan sejumlah uang dalam nominal besar.
Menurut Dimas, total biaya yang diminta mencapai Rp550 juta. Namun sebelum tahapan seleksi berlangsung, ia telah mentransfer Rp125 juta kepada seorang yang dikenalnya sebagai AKBP (purn) berinisial Biman.
“Saya dijanjikan masuk polisi. Sudah transfer Rp125 juta, tapi akhirnya tidak lolos dan uangnya tidak kembali,” ujar Dimas kepada ReportaseNews, Jumat (10/4/2026).
Dimas mengaku tidak mengetahui penyebab dirinya gagal dalam seleksi. Pada tahap akhir pengumuman, namanya tidak tercantum sebagai peserta yang dinyatakan lulus. Setelah itu, ia justru mengaku mendapat tekanan untuk melunasi sisa pembayaran.
“Bukannya uang kembali, saya malah diminta transfer lagi,” katanya.
Ia menyebut tidak ada kesepakatan tertulis terkait jaminan kelulusan maupun pengembalian dana. Bukti yang dimiliki hanya berupa rekaman percakapan dan dokumen transfer.
Kasus tersebut kini dalam pendampingan hukum. Kuasa hukum korban, Djoko Susanto, menilai peristiwa itu mengarah pada dugaan penipuan dan penggelapan.
“Ini dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan anggota Polri berpangkat AKBP. Klien kami sudah dirugikan Rp125 juta dan bahkan masih diminta melunasi hingga Rp550 juta,” tegas Djoko.
Ia menambahkan, praktik percaloan dalam proses rekrutmen aparat penegak hukum masih kerap terjadi dan dimanfaatkan pihak tertentu untuk mencari keuntungan.
Jika tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian, pihaknya memastikan akan menempuh jalur hukum pidana terhadap terduga pelaku.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur janji kelulusan instan dalam rekrutmen aparat negara. Proses seleksi resmi pada prinsipnya dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya di luar ketentuan. (Kus)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar