Mangrove Tanjung Piayu di Batam Dibabat, Diduga Untuk Proyek Perumahan
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Puluhan hektare mangrove di Tanjung Piayu, Batam, dibabat dan ditimbun. Warga menduga lahan digunakan untuk pembangunan perumahan tanpa kejelasan izin. (Foto: ReportaseNews/Aji)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Batam, ReportaseNews — Kerusakan lingkungan terjadi di kawasan pesisir Tanjung Piayu Laut, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Puluhan hektare hutan bakau dilaporkan telah dibabat dan ditimbun tanah, diduga untuk kepentingan pembangunan perumahan.
Aktivitas tersebut mengubah bentang alam pesisir yang sebelumnya didominasi vegetasi mangrove menjadi hamparan tanah merah. Sejumlah titik bahkan terlihat siap untuk pengembangan kawasan hunian dalam skala besar.
Adi, warga setempat, mengungkapkan, kerusakan paling parah terjadi di sekitar kawasan Perumahan Sunny Bay. Ia menyebut, pohon bakau berusia puluhan tahun ditebang, lalu lahannya ditimbun.
“Sudah lama, sekitar tiga bulanan hutan bakau itu dibabat lalu ditimbun bang,” ujar Adi dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).
Menurut dia, aktivitas penimbunan berlangsung hampir tanpa henti, dari siang hingga malam hari. Material tanah untuk menimbun kawasan mangrove disebut diambil dari bukit di seberang lokasi.
“Siang malam itu bang ditimbun, tanahnya untuk nimbun diambil dari bukit depan perumahan itu,” ucapnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi tersebut. Area yang telah ditimbun diperkirakan cukup luas untuk pembangunan ratusan unit rumah.
Di bagian lain kawasan pesisir, terlihat area tambahan yang juga telah ditimbun dan berpotensi dikembangkan menjadi kawasan permukiman baru. Kondisi ini memperlihatkan perubahan signifikan pada ekosistem mangrove yang sebelumnya menjadi penyangga alami pesisir.
Adi menilai, kerusakan tersebut dapat berdampak serius terhadap lingkungan dan mata pencaharian masyarakat pesisir.
“Bisa habis nanti hutan bakau di pesisir Tanjung Piayu Laut itu. Coba liat bang, sepanjang mangrove itu sudah banyak yang ditimbun. Sekitaran puluhan hektare,” katanya.
Ia juga mempertanyakan pengawasan dari otoritas setempat terhadap aktivitas yang diduga ilegal tersebut.
“Apakah BP Batam tak tahu ada kegiatan ilegal ini. Parahnya, puluhan hektar hutan bakau yang dipelihara puluhan tahun, yang merupakan habitat biota laut andalan nelayan sebagai mata pencaharian lesap dalam sekejap,” ujarnya.
Sementara itu, Nana, karyawan Perumahan Sunny Bay, menyatakan bahwa area penimbunan tersebut bukan milik perusahaan tempatnya bekerja.
“(Lahan timbunan itu) bukan milik kami,” ucapnya.
Ia mengaku memperoleh informasi bahwa lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan rumah subsidi, meskipun belum diketahui status legalitasnya.
“Infonya mau dibangun rumah subsidi, tapi kalau lahannya ilegal saya tak tahu,” katanya.
Diketahui, Perumahan Sunny Bay dibangun oleh PT Bangun Tata Propertindo, yang merupakan bagian dari Cipta Group.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status perizinan maupun legalitas aktivitas penimbunan di kawasan mangrove tersebut. (Aji)
- Penulis: Aji
- Editor: Ullifna Tamama



Saat ini belum ada komentar