Polisi Tangkap Begal Palmerah, Ternyata Residivis dan Kurir Narkoba
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Polda Metro Jaya menangkap residivis kasus begal di Palmerah, Jakarta Barat. Pelaku membacok korban dan merampas motor serta ponsel untuk membeli narkoba. (Foto: ReportaseNews/HO-Subdit Resmob Polda Metro Jaya)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang sempat viral di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Polisi menangkap satu dari empat pelaku begal yang menyerang korban dengan senjata tajam saat melintas di Jalan Arjuna Selatan.
Pelaku yang ditangkap diketahui bernama Taufik alias Gembel. Ia diamankan di kawasan Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis malam. Sementara tiga pelaku lain berinisial GR, PI, dan JU masih diburu polisi.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Danang Setyo mengatakan, aksi begal itu terjadi pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 02.25 WIB.
“Adapun perkara yaitu tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang terjadi pada hari Senin, tanggal 4 Mei 2026, sekira pukul 02.25 WIB di Jalan Arjuna Selatan, Kavling AI Nomor 10 AC, Palmerah, Jakarta Barat,” kata Danang kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Dalam rekaman CCTV yang beredar, korban terlihat dibuntuti dua sepeda motor yang ditumpangi empat pelaku. Saat situasi jalan sepi, para pelaku langsung memepet korban dan menyerangnya menggunakan senjata tajam.
Korban mengalami luka bacok di bagian tangan sehingga tidak mampu melawan. Setelah korban terjatuh, para pelaku membawa kabur sepeda motor dan telepon seluler milik korban.
Danang menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara berkeliling mencari sasaran di lokasi yang minim aktivitas warga.
“Modus operandi, tersangka berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran atau korban yang sedang berada di lokasi sepi. Selanjutnya ketika para pelaku sudah menemukan calon korban, pelaku langsung menghampiri korban dan mengancam dengan menodongkan senjata tajam,” ujar Danang.
Menurut dia, pelaku tidak segan melukai korban apabila melakukan perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif pelaku melakukan aksi kriminal tersebut karena membutuhkan uang untuk membeli narkoba dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Adapun motif tersangka yaitu tersangka ini membutuhkan uang untuk membeli narkoba dan juga kebutuhan sehari-hari, dan dalam pengembangan tersangka ini juga sebagai kurir narkoba,” ucap Danang.
Polisi juga mengungkap bahwa Taufik merupakan residivis kambuhan. Ia pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan pada 2019 dan 2020, serta kasus pencurian dengan pemberatan pada 2024.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu unit telepon seluler milik korban, sepeda motor milik korban, satu unit motor RX King yang digunakan pelaku, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar