Bebas dari Tahanan Israel, 9 Relawan WNI Tiba di Istanbul dan Siap Seret Zionis ke ICC
- calendar_month 7 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) relawan Gaza yang ditangkap dan ditahan secara ilegal oleh tentara Israel telah dibebaskan dan tiba di Istanbul, Turki pada Kamis, 21 Mei 2026.
Mengenakan pakaian berwarna biru muda dan berkalungkan sorban khas Gaza, para relawan dan aktivis Global Sumud Flotilla turun dari tangga pesawat Turkish Airlines yang membawa mereka dari Israel.
Sebelumnya kabar pembebasan ini disampaikan Koordinator Global Peace Convoy Indonesia sekaligus Steering Committee Global Sumud Flotilla, Maimon Herawati, serta Menteri Luar Negeri RI, Sugiono.
Maimon Herawati mengungkapkan bahwa pihak komite baru saja menerima konfirmasi daftar nama dari tim pengacara yang berada di lapangan.
“Kami baru saja menerima daftar nama dari Israel yang diberikan kepada tim pengacara di sana. Di dalamnya, sembilan nama WNI tertera dan masuk dalam daftar yang dibebaskan dari penculikan,” ujar Maimon.
Sementara itu dalam keterangan resminya, Menteri Luar Negeri RI, Sugiono menyampaikan bahwa kesembilan relawan WNI yang tergabung dalam Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 ini berhasil dibebaskan berkat koordinasi intensif dan pemanfaatan seluruh kanal diplomatik yang tersedia.
“Perkembangan positif ini merupakan buah kerja keras dan koordinasi erat yang dilakukan pemerintah Indonesia secara intensif,” ujar Menlu Sugiono.
Pemerintah mengoptimalkan jaringan diplomatik melalui KBRI Ankara, KBRI Kairo, KBRI Roma, KBRI Amman, hingga KJRI Istanbul untuk mempercepat proses pembebasan ini.
Indonesia Kecam Keras Israel dan Rencana Langkah Hukum ke ICC
Pemerintah Indonesia mengecam keras perlakuan tidak manusiawi yang diterima para relawan selama masa penahanan oleh militer Israel. Menlu Sugiono menegaskan bahwa tindakan merendahkan martabat warga sipil dalam misi kemanusiaan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional yang tidak dapat ditoleransi.
Sejalan dengan ketegasan pemerintah, Maimon Herawati menyatakan bahwa setelah para relawan tiba di Istanbul, pihak komite akan segera mengambil kesaksian mereka terkait penyiksaan yang dilakukan otoritas Israel. Kesaksian tersebut akan disusun menjadi dokumen hukum untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Pidana Internasional atau ICC (International Criminal Court).
Pemerintah Indonesia bersama Komisi I DPR RI dan seluruh elemen terkait berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga seluruh relawan WNI tiba kembali di tanah air dalam keadaan aman dan sehat. (Pei/RN-04)
- Penulis: Didik




Saat ini belum ada komentar