Kejagung Geledah Kantor Ombudsman, Cium Aroma Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi CPO
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Kantor Ombudsman di Jakarta. (Foto: detik.com/Ari Saputra)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mendalami dugaan intervensi lembaga negara dalam skandal korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Penyidik menggeledah kantor dan rumah salah satu Komisioner Ombudsman RI terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice), Senin (9/3/2026).
Penggeledahan itu merupakan babak baru pengembangan kasus korupsi migor yang melibatkan tiga korporasi raksasa: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Ombudsman diduga terseret setelah mengeluarkan rekomendasi yang digunakan oleh pihak korporasi untuk melancarkan gugatan perdata di PTUN guna memengaruhi putusan pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya tindakan penggeledahan yang menyasar petinggi lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Menurut dia, tindakan ini berlandaskan dugaan pelanggaran Pasal 21 terkait upaya menghalangi proses hukum dalam perkara migor yang sebelumnya sempat memicu putusan lepas (onslag).
“Benar ada penggeledahan di rumahnya sama di kantornya hari ini. Dia kena Pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan,” ujar Anang di Jakarta.
Meskipun identitas komisioner tersebut belum diungkap secara rinci ke publik, Anang menegaskan aktivitas penyidik di lapangan masih terus berjalan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Dia menjelaskan penggeledahan ini berkaitan erat dengan rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman, yang disinyalir menjadi senjata bagi korporasi dalam menghadapi tuntutan jaksa.
“Iya, penggeledahan masih berlangsung. Terkait gugatan perdata yang dilayangkan tiga terpidana korporasi ke PTUN, dimana Ombudsman diduga memberikan rekomendasi untuk gugatan tersebut,” tambah Anang.
Skandal ini makin memanas setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya membongkar adanya dugaan suap fantastis senilai US$2,5 juta atau sekitar Rp40 miliar. Uang tersebut diduga mengalir untuk mengondisikan hakim agar menjatuhkan vonis lepas terhadap para terdakwa korporasi.
Dalam dakwaan jaksa, nama-nama hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ikut terseret dalam pusaran komitmen fee tersebut.
Rekomendasi dari Ombudsman muncul dalam kronologi “kongkalikong” antara pihak pengacara dan oknum hakim. Jaksa mengungkapkan dokumen dari Ombudsman menjadi salah satu paket yang dijanjikan untuk memperkuat pertimbangan hakim agar melepaskan korporasi dari jerat hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Ombudsman RI belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan yang menimpa salah satu pimpinannya. (RN-01)
- Penulis: Saparuddin Siregar



Saat ini belum ada komentar