Uang Lelang 30 Tahun Tak Cair, Warga di Banyumas Gugat Negara
- calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
- print Cetak

Warga Banyumas menggugat Kementerian Keuangan karena dana lelang Rp 59 juta sejak 1996 tak kunjung dikembalikan. Kasus bergulir di PN Jakarta Pusat. (Foto: ReportaseNews/Kus)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Sengketa dana lelang yang telah mengendap selama hampir tiga dekade kini memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seorang warga Banyumas, Dewi Saraswati, menggugat Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dana sebesar Rp 59 juta yang belum dikembalikan sejak 1996.
Persidangan yang berlangsung pada Rabu (15/4/2026) mengungkap sejumlah bukti yang diajukan penggugat. Dokumen tersebut meliputi sertifikat kepemilikan, risalah lelang resmi, kwitansi pembayaran, serta identitas diri. Seluruhnya dinilai menunjukkan bahwa kewajiban pembayaran kepada negara telah dipenuhi sejak lama.
Kuasa hukum penggugat, Djoko Susanto, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan bukti lengkap di hadapan majelis hakim.
“Kami menghadirkan bukti-bukti lengkap yang menunjukkan bahwa klien kami adalah pemenang sah lelang dan telah menyetorkan uang kepada negara. Namun sampai hari ini, hak tersebut belum dipenuhi,” kata Djoko, Rabu (15/4/2026).
Menurut Djoko, gugatan ini ditempuh setelah berbagai upaya non-litigasi tidak membuahkan hasil. Ia menyebut langkah hukum sebagai jalan terakhir untuk menuntut kepastian atas hak kliennya.
“Langkah hukum ini merupakan upaya terakhir setelah penantian panjang tanpa kejelasan dari pihak terkait,” tambahnya.
Sementara itu, pihak tergugat dari Kementerian Keuangan belum memberikan pernyataan resmi usai sidang. Majelis hakim menjadwalkan persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan tambahan terhadap bukti dan saksi.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum dalam transaksi negara serta perlindungan hak warga. Setelah menunggu hampir 30 tahun, hasil persidangan diharapkan dapat memberikan kejelasan atas nasib dana tersebut. (Kus)
- Penulis: Kusworo
- Editor: Ullifna Tamama



Saat ini belum ada komentar