Klarifikasi Kasus Lahan Sepolwan, Oegroseno Penuhi Panggilan Kortas Tipidkor Polri
- calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
- print Cetak

Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Pol Oegroseno memenuhi undangan klarifikasi Kortas Tipidkor Polri terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Sepolwan tahun 2011. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Pol Oegroseno mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2026), untuk memenuhi undangan klarifikasi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Klarifikasi tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) serta pengadaan lahan pengganti di Sespim Polri pada 2011.
Kehadiran Oegroseno merupakan bagian dari proses penyelidikan yang tengah dilakukan Kortas Tipidkor Polri untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan tersebut. Saat proses pengadaan berlangsung pada 2011, Oegroseno menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan (Kalemdik) Polri.
Oegroseno tiba di Bareskrim mengenakan seragam purnawirawan berwarna cokelat muda, dipadukan dengan celana taktikal serta topi mutz yang tersemat pin bintang tiga sebagai simbol pangkat terakhirnya di Korps Bhayangkara.
Ia menegaskan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap undangan klarifikasi yang disampaikan penyidik. Meski demikian, Oegroseno mengaku belum mengetahui secara rinci materi yang akan digali dalam pemeriksaan tersebut.
”Saya enggak tahu masalah apa yang diduga. Karena ada undangan klarifikasi, kan undangan kita harus pasti hadir. Iya kan? Saya cari-cari kaitan apa, kalau lihat undangannya katanya ada dugaan tindak pidana proses hibah tanah Sepolwan,” ujar Oegroseno di Bareskrim Polri, Kamis (30/7/2026).
Ia juga menyebut undangan klarifikasi turut menyinggung pengadaan lahan pengganti di Sespim Polri pada 2011.
”Satu lagi pengadaan lahan pengganti tanah di Sespim (tahun) 2011. Kalau 2011 kan berarti harus ada hasil pemeriksaan Irwasum. Iya kan? Tapi dasarnya di situ pakai LI, laporan informasi,” katanya.
Sebelumnya, Oegroseno dijadwalkan memenuhi undangan klarifikasi pada 23 Juli 2026. Namun, agenda tersebut ditunda atas permintaannya karena memiliki kegiatan lain yang tidak dapat ditinggalkan.
Sementara itu, Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Oegroseno bukan merupakan bentuk kriminalisasi. Menurutnya, klarifikasi dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyelidikan untuk mendalami laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan Sepolwan.
Totok menjelaskan, penyelidik masih mengumpulkan informasi dan keterangan guna memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. Seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme penyelidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebelum ditentukan langkah hukum berikutnya.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar