Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Rekening Narkoba “The Doctor”
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Bareskrim Polri membongkar sindikat penyedia rekening penampung narkoba jaringan The Doctor, enam tersangka diamankan di berbagai wilayah Indonesia. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap praktik sindikat penyedia rekening penampungan untuk transaksi narkotika yang terhubung dengan jaringan besar berinisial “The Doctor”.
Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus jaringan narkotika di Bima, Nusa Tenggara Barat, yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pelaku utama. Polisi menemukan pola penggunaan rekening pihak ketiga untuk menyamarkan aliran dana hasil bisnis haram tersebut.
Kepala Satuan Tugas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kevin Leleury, menyatakan pihaknya telah mengamankan enam tersangka yang berperan sebagai penyedia rekening.
“Kami dari tim gabungan Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC berhasil mengamankan enam orang tersangka yakni DS, LS, RN, MR, TZ, dan MJ yang berperan sebagai rekening penampung dalam jaringan Erwin Iskandar alias Koko Erwin,” ujar Kevin dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).
Menurut dia, pengungkapan kasus ini diperkuat melalui analisis teknologi informasi terhadap aliran dana milik Erwin Iskandar serta bandar besar Andre Fernando yang diduga sebagai pemasok utama narkotika.
Dari hasil pelacakan tersebut, polisi melakukan penangkapan di sejumlah wilayah, mulai dari Jakarta Barat, Bekasi, Tasikmalaya, Deli Serdang, hingga Aceh.
Dalam pengembangan lebih lanjut, terungkap bahwa jaringan ini menggunakan rekening atas nama pihak lain, seperti Muhammad Riiki dan Dedek Lusiana, untuk menerima pembayaran dari transaksi narkoba.
Selain itu, aparat juga menemukan sindikat lain yang dikendalikan oleh Hendra Lukmanul Hakim, yang diketahui beroperasi dari luar negeri. Jaringan ini memanfaatkan sejumlah rekening berbeda untuk menampung dana dari transaksi narkotika lintas wilayah.
Rekening-rekening tersebut digunakan untuk menerima pembayaran dari jaringan “The Doctor” serta para pembeli, sehingga aliran dana menjadi sulit dilacak secara langsung.
Kevin menegaskan bahwa praktik ini menunjukkan adanya sistem keuangan terorganisasi dalam jaringan narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus jaringan narkotika di Bima, Nusa Tenggara Barat yang diperkuat melalui analisa IT terhadap aliran dana milik Erwin Iskandar dan Andre Fernando alias The Doctor sebagai penyuplai utama,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polri berkomitmen menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor utama yang berada di luar negeri.
“Polri menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkotika di Indonesia. Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas tanpa kompromi hingga pengendali utamanya termasuk yang berada di luar negeri. Bareskrim Polri berkomitmen menuntaskan pengungkapan jaringan ini sampai ke tingkat paling atas sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Indonesia,” tegas Kevin.
Pengungkapan ini sekaligus menegaskan bahwa jalur keuangan menjadi salah satu titik krusial dalam memutus jaringan peredaran narkotika yang semakin kompleks dan terstruktur. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar